Bahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di kamar.
Karena ulahnya, korban hamil dan melahirkan.
Namun, bayinya meninggal.
“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” ujarnya Syahbudi saat rilis di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).
Kata Syahdudi, pelaku ditangkap di salah satu kecamatan yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati mengatakan, pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada keluarganya.
"Korban selama setahun ini juga diancam pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatannya," ujarnya.
Kata Dwi, terbongkarnya kasus ini setelah korban melahirkan.
Bibi korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Kalau ibu korban malah menutupi perbuatan pelaku, yang melaporkan malah bibinya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.