Jika gangguan sudah melibatkan kepentingan seluruh warga kampung maka harus diadakan upacara taber sungai.
Sedangkan untuk menangkal gangguan buaya, masyarakat meyakini dapat dicegah dengan ritual atau upacara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Masyarakat Yakin Ada Kerajaan Buaya, Perjanjiannya Tidak Boleh Saling Ganggu""