Follow Us

Saat Mendekam di Penjara Akibat Nekat Membunuh Kekasihnya Sendiri, Artis Cantik ini Akhirnya Putuskan Jadi Mualaf Usia Mendapat Hidyah Setelah 3 Kali Mimpi Melihat Ka'bah

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:00
Saat Mendekam di Penjara Akibat Nekat Membunuh Kekasihnya Sendiri, Artis Cantik ini Akhirnya Putuskan Jadi Mualaf Usia Mendapat Hidyah Setelah 3 Kali Mimpi Melihat Ka'bah
Kolase dok. jambi.tribunnews.com & Grid.ID | Okki Margaretha

Saat Mendekam di Penjara Akibat Nekat Membunuh Kekasihnya Sendiri, Artis Cantik ini Akhirnya Putuskan Jadi Mualaf Usia Mendapat Hidyah Setelah 3 Kali Mimpi Melihat Ka'bah

Mereka takut karier Lidya Pratiwi sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.

Lidya Pratiwi
Tribunnews.com

Lidya Pratiwi

Akhirnya, nyawa Naek melayang tepat pada Mei 2006 dengan cara ditusuk di bagian kepala sebanyak 2 kali.

Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.

Baca Juga: Inilah Detik-detik Ledakan Besar yang Terjadi di Pelabuhan Beirut Libanon, Dampak Ledakan Hingga 10 Km Serta Puluhan Orang Tewas!

Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.

Pemain sinetron Untung Ada Jinny ini mengaku tak terlibat saat aksi pembunuhan.

Namun, Lidya dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Akhirnya, Jessica Iskandar Beberekan Status Asmaranya dengan Richard Kyle, Ternyata ... | Ruben Onsu karena Sarwendah Enggak Mau Foya-foya Beli Tas Mahal

Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.

Hukuman ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest