Pertama, kata Slamet, diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.
Kedua, bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktifitas zat, uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik, serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III.
Ketiga, proses izin edar.
Keempat diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.
Slamet melanjutkan, banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid-19.
Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir.
"Namun hingga saat ini, belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi Covid-19," tegas Slamet.
"Beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektifitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien Covid-19," ungkapnya menambahkan.
(Tribun Wow)