Follow Us

Pejabat Model Apa ini, Bukannya Mengayomi Masyarakat, Oknum DPRD Fraksi PDIP ini Malah Cabut Paksa Kuku Warga Hingga Kritis Karena Disiksa Bertubi-tubi, Diduga Gara-gara Hal ini!

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 30 Juli 2020 | 07:00
Ilustrasi - Pejabat Model Apa ini, Bukannya Mengayomi Masyarakat, Oknum DPRD Fraksi PDIP ini Malah Cabut Paksa Kuku Warga Hingga Kritis Karena Disiksa Bertubi-tubi, Diduga Gara-gara Hal ini!
Kompas.com/ERICSSEN

Ilustrasi - Pejabat Model Apa ini, Bukannya Mengayomi Masyarakat, Oknum DPRD Fraksi PDIP ini Malah Cabut Paksa Kuku Warga Hingga Kritis Karena Disiksa Bertubi-tubi, Diduga Gara-gara Hal ini!

Kasus ini telah diterima dengan nomor laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.

"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolres saat berkunjung ke Korem 022 Pantai Timur dalam agenda kunjungan kerja Panglima Kodam I/BB, Selasa (28/7/2020) siang, dikutip dari Tribun Medan.

Baca Juga: Artis Sinetron VS Keciduk Kasus Prostitusi Online di Lampung, Tarifnya 30 Juta, 15 Juta Cash 15 Juta Transfer

Kapolres pun menjelaskan kalau apa yang dilakukan oknum DPRD tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penganiayaan.

Meski begitu, IMF masih belum memenuhi panggilan kepolisian.

“Hari Senin (27/7/2020) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di hari Kamis."

"Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: Dulu Blak-blakan Mengaku Nggak Suka karena sudah Playboy dari Sononya, ternyata Sosok Ini yang Menjadi Mak Comblang antara Nagita Slavina dan Raffi Ahmad: Langsung Terperangkap Kejeniusan Gue

Ketika itu polisi masih melakukan pengumpulan data guna menahan tersangka.

Berdasarkan kettangan dari saksi dan korban, kuat dugaan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang.

“Pelapor sudah kita periksa untuk diminta keterangan, termasuk dengan saksi-saksi lainnya. Sesuai keterangan korban, betul bahwa ada penganiayaan dengan dipukuli."

"Unsurnya bisa pasal 351 dan 170 (KUHP) dan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi bisa memenuhi unsur Hasil dari pemeriksaan korban, dilakukan lebih dari satu orang,” jelasnya.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular