Korban pun akhirnya diinterogasi oleh pelaku sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba.
Perselisihan pun terjadi, Imam Firmadi dibantu rekannya menggunakan benda-benda tumpul untuk memukuli Jefry Yono.
Bahkan pelaku juga sempat menyiksa korban dengan mencabut kuku kelingking kaki kirinya.
Namun untungnya seorang warga melihat kejadian ini dan langsung menyelamatkan korban serta membawanya ke rumah sakit.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan pelaku, Jefry Yono pun mengalami lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada punggung, perut, dan terdapat penggumpalan darah di kepalanya.
Korban pun sempat menjalani perawatan di RSU di Kotapinang dan dipindahkan ke RSY di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan insentif.
Selama 8 hari, korban pun harus berjuang untuk melewati masa krisis dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuan Batu pada Kamis, 9 Juli lalu.
Masih tahap pemeriksaan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan kalau kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum DPRD Labuhan Batu Imam Firmadi ini telah ditingkatkan pada tahapan penyidikan.