Memang kata Hendra, pelaku sudah menyiapakan peralatannya dan memang berniat akan menghabisi nyawa korban.
Barang bukti yang diamankan ada pisau dan tali.
"Pisau ini digunakan untuk memotong tali-talinya untuk mempersiapkan tambang," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat, pasal pencurian, pasal pembunuhan, dan pasal pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua RT di Bandung Susun Siasat Bunuh Warganya Lalu Gasak Uang Rp 10 Juta