Follow Us

Usai Dicopot dari Jubir Penanganan Covid-19, Begini Nasib Achmad Yurianto

Ervananto Ekadilla - Rabu, 22 Juli 2020 | 08:30
Tak lagI jadi Jubir Penangangan Kasus Corona, begini nasib Achmad Yurianto kini.
istimewa

Tak lagI jadi Jubir Penangangan Kasus Corona, begini nasib Achmad Yurianto kini.

Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto.
KOMPAS.com/Ihsanuddin

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto.

Baca Juga: Sosok Ini Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Episentrum Baru Virus Corona Bila Tak Segera Dilakukan Ini, Achmad Yurianto Langsung Bilang Begini

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.

(Tribunnews)

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest