Follow Us

'Hobi' Bunuh Anjing, Pria Ini Akhirnya Didenda Puluhan Juta Rupiah dan Mendekam di Penjara

Adrie P. Saputra - Selasa, 21 Juli 2020 | 11:45
Pria ditangkap setelah kasus kekejaman terhadap hewan.
World of Buzz

Pria ditangkap setelah kasus kekejaman terhadap hewan.

Suar.ID - Beberapa orang rupanya masih saja suka menyiksa atau bahkan menyakiti hewan dengan berbagai alasan.

Bukan rahasia lagi bahwa ada banyak kasus kekejaman terhadap hewan yang belum terpecahkan di Indonesia maupun negara tetangga, Malaysia.

Bagaimanapun, hukuman untuk kasus kekejaman terhadap hewan harus setimpal agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga: Sempat Hubungannya Tak Disetujui Oleh Anang Hermansyah, Ahli Tarot ini Pun Mencoba Memprediksi Hubungan Aurel dan Atta Halilintar, Muncul Kartu Tarot Bergambar Anjing: Ternyata Dia...

Dan baru-baru ini, ada pelaku kekejaman terhadap hewan yang mendapatkan hukuman cukup berat.

Seorang pria yang tidak disebutkan namanya dilaporkan telah membunuh anjing betina dengan parang.

Peristiwa itu terjadi di belakang sebuah lokakarya di Jalan Miri, Jinjang Utara, pada awal bulan Januari tahun lalu.

Baca Juga: Bak Masih Tak Kapok, China Nekat Gelar Festival Makan Daging Anjing Meski Sedang Heboh Virus Corona, Begini Penampakan Festival Tersebut!

Pria yang menyiksa hewan itu akhirnya didenda 7.000 ringgit (sekitar Rp 24 juta).

Selain itu, pelaku mendapatkan hukuman kurungan empat bulan penjara.

Pria berusia 52 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan tersebut setelah menyebabkan rasa sakit pada anjing.

Tuduhan awalnya membawa denda maksimum 100.000 ringgit (Rp 347 juta) atau penjara hingga tiga tahun atau keduanya ketika didakwa berdasarkan Bagian 29 (1) (e) UU Kesejahteraan Hewan.

Source : Bernama

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest