Dalam kasus ini, J menerima uang dari A sebesar Rp 20 juta lalu ditransfernya ke rekening milik HH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman kurungan 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Riko menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dan menduga masih cukup besar prostitusi online karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang besar
5. Ketagihan ikuti prostitusi
Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan fakta sebenarnya bahwa HH sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.
"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ungkap Kombes Pol Riko.
Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan HH dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.
"Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota. Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tambah Riko.