Sementara, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah mengakui jika dirinya sudah merekomdasi hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktik.
Ia menilai memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan bidan SF.
“Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktik dan sembari dilakukan pembinaan,” katanya.
Rosidah mengatakan, ini merupakan sanksi kategoru menengah atau sedang karena masuk ke dalam etika.
“Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam yakni, ringan, sedang, dan berat,” pungkasnya.
(Nafis Abdulhakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "Ogah Tolong Wanita Melahirkan di Depan Rumahnya, Bidan Ini Kena Sanksi Pencabutan Izin Praktik".