Ia mengucap syukur lantaran tuduhan yang pernah dilayangkan padanya tak terbukti.
Pihaknya juga berhasil mematahkan tuduhan dengan beragam bukti sehingga tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah.
"Alhamdulillah.. fitnah itu sudah dipatahkan oleh pembuktian-pembuktian..
1. pembuktian forensik2. pembuktian visum3. pembuktian ahli hukum4. pembuktian kepolisian
Semua pihak menyatakan bahwa itu adalah tindak pidana fitnah," tulis Fiki Alman di Instastory.
(Tribunnews Maker)