Follow Us

Dianggap Langgar Norma, 10 Pesepeda Wanita Berpakaian Ketat Ini Langsung Diburu Wali Kota Banda Aceh, Terang-terangan Mengaku Khilaf

Moh. Habib Asyhad - Rabu, 08 Juli 2020 | 11:14
Mamah-mamah semok berbaju ketat keliling Banda Aceh naik sepeda bikin geger, digiring satpol PP mengaku khilaf.
Kompas.com

Mamah-mamah semok berbaju ketat keliling Banda Aceh naik sepeda bikin geger, digiring satpol PP mengaku khilaf.

Kabag Humas Pemko Kota Banda Aceh, Irwan saat dikonfirmasi menyebutkan kelompok pesepeda itu telah diamankan ke kantor Satpol PP-WH.

2. Diberi pembinaan

Tak hanya diamankan, mereka juga diberi pembinaan.

“Tadi mereka sudah dimintai keterangan di Kantor Satpol PP WH, terkait kenapa mengenakan pakaian yang melanggar nilai syariat Islam, kemudian mereka juga diberikan pembinaan oleh ustaz,” kata Irwan saat dihubungi, Senin (06/07/2020).

Menurut Irwan, setelah dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP-WH dan dilakukan pembinaan dari ustadz, kelompok wanita klub pesepeda diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"Tadi sore (Senin) sudah dibolehkan kembali ke rumah masing-masing setelah dimintai keterangan dan pembinaan," lanjutnya.

10 perempuan berbusana ketat yang gowes di Aceh hingga bikin wali kota murka diamankan Satpol PP untuk diberi pembinaan.
Kompas.com

10 perempuan berbusana ketat yang gowes di Aceh hingga bikin wali kota murka diamankan Satpol PP untuk diberi pembinaan.

3. Mengaku khilaf

Saat diperiksa petugas Satpol PP-WH, para anggota klub pesepeda itu mengaku khilaf dalam mengenakan busana ketat tanpa hijab saat gowes ria keliling Banda Aceh pada Minggu (05/07/2020).

Aksi mereka viral di media sosial hingga menimbulkan kecaman dari para warganet.

“Tadi setelah mereka dibina dan membuat surat pernyataan minta maaf serta tidak mengulangi kembali perbutannya mereka sudah dibolehkan pulang kembali, tadi ada 10 orang mereka dibina termasuk ada yang datang orangnya tadi,” ujarnya.

Masing-masing pesepeda sudah meminta maaf melalui surat pernyataan, dan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest