"Jadi dia jalan dari pintu masuk kelurahan ke PTSP jalan sendiri, tidak pakai tongkat, tidak dipapah, sehat-sehat saja," kata Asep.
Ia menjelaskan, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tak berlangsung lama. Asep menyebut prosesnya kurang dari satu jam.
Baca Juga: Begini Detik-detik Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka, Dijanjiin Bebas sama Polisi tapi Bohong
Sebab, pada sistem Kependudukan dan Catatan Sipil, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan.
"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas dia.
Asep mengaku tidak berbincang dengan Djoko Tjandra.
Ia hanya sesekali mengobrol dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Saya menganggapnya ya seperti warga pada umumnya."
"Tidak ada istilahnya mengistimewakan atau apa," ujar Asep.
(Tribun Jakarta)