"Kami mengecam anda anak durhaka, karma tetap berlaku bos.
"Kami tidak akan menindaklanjuti kasus ini," tegasnya.
Setelah diusut, perselisihan antara ibu dan anak ini berawal dari masalah warisan yang ditinggalkan oleh sang ayah.
Sang ayah ini rupanya meninggalkan warisan berupa tanah yang kemudian dijual dengan harga Rp 200 juta.
Dari uang tersebut, sang ibu mendapat jatah sebesar Rp 15 Juta.
Uang ini pun kemudian dibelikan sepeda motor yang kemudian digunakan oleh saudara M.
Karena hal inilah, akhirnya M merasa keberatan hingga timbul niat untuk melaporkan ibu dan saudaranya dengan tuduhan penggelapan.
Baca Juga: Mobil Mewahnya Dibakar oleh Orang tak Dikenal, Via Vallen Murka: Itu Siapa yang Bakar Kurang Ajar!
Namun, pihak kepolisian dari Polres Lombok Tengah dengan tegas langsung menolak laporan M ini.
"Laporan itu kami tolak!" tegas Priyo.