Rhoma Irama pun merasa dirinya juga si penyelenggara acara sebagai korban.
"Kami kan ini akhirnya korban atas semua yang diizinkan ibu Bupati."
"Kalau enggak ada izin, apa iya mungkin pak Surya (gelar acara), kalau pak Surya enggak ada izin, dia bisa ditindak loh," ujar Rhoma Irama.
Rhoma Irama mengatakan seharusnya pemerintah daerah bisa membubarkan acara yang digelar temannya itu bila dinilai melanggar peraturan PSBB.
Sebab, sudah sejak malam sebelumya ada acara wayang golek dan paginya mulai acara musik dangdut.
Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor sebelumnya marah karena adanya acara musik pada Minggu (28/6/2020) yang menampilkan Rhoma Irama bernyanyi.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bogor sudah melarang adanya acara keramaian dalam hajatan tersebut.
(Tribun Seleb)