Follow Us

Dipecat Tak Hormat oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan, Guru Ini Kini Dikabarkan Bisa 'Bernapas Lega'

Adrie P. Saputra - Senin, 29 Juni 2020 | 12:15
Ilustrasi guru.
kompas.com

Ilustrasi guru.

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.
ISTIMEWA

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.

Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulung Agung.

Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.

Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.

Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.

Baca Juga: Uus Emosi Mengetahui Ferdian Paleka Minta Bayaran Tinggi kepada Nikita Mirzani saat Diudang ke Kanal YouTubenya: Gue yang Lebih Terkenal dari Lo Enggak Minta!

"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.

Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.

MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

Pihak pengadilan juga meminta bupati segera mencabut surat keputusan tersebut.

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest