Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dipecat Tak Hormat oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan, Guru Ini Kini Dikabarkan Bisa 'Bernapas Lega'

Adrie Saputra - Senin, 29 Juni 2020 | 12:15
Ilustrasi guru.
kompas.com

Ilustrasi guru.

Suar.ID -Kisah memilukan sempat dialami guru yang satu ini.

Guru tersebut bernama Supraptiningsih.

Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung akhir-akhir ini bisa kembali tersenyum bahagia.

Bagaimana tidak, Setelah dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Dihantui sampai Mati, Mia Khalifa Apresiasi Petisi yang Dibuat Fans Agar 11 Video Dewasa yang Dibintanginya Dihapus, Janjikan Hadiah Ini

Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.

Seperti diketahui, Supraptiningsih mulanya telah dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.

Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), Ia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.

Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Calon Besan Jokowi, Ternyata Ibu dari Felicia Tissue Bukan Sosok Sembarangan!

Lantaran hal tersebut akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.

Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x