Follow Us

Nyaris Tewas, Ternyata Hal Inilah yang Membuat Angke Rumotora Selamat dari Maut Meskipun Jari Sudah Terputus

Adrie P. Saputra - Kamis, 25 Juni 2020 | 15:30
Angke Rumotora
Tribunnews

Angke Rumotora

Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberikan tanggapan.

Yusri memastikan proses hukum akan tetap berjalan karena kasus John Kei merupakan pidana murni.

"Ini pidana murni ya, silahkan saja di pengadilan, tapi proses tetap berjalan karena ini pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," beber Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Korban Penyerangan Kelompok John Kei, Pelaku Kabur setelah Bertatap Muka

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest