Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberikan tanggapan.
Yusri memastikan proses hukum akan tetap berjalan karena kasus John Kei merupakan pidana murni.
"Ini pidana murni ya, silahkan saja di pengadilan, tapi proses tetap berjalan karena ini pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," beber Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Korban Penyerangan Kelompok John Kei, Pelaku Kabur setelah Bertatap Muka