Paspor diplomatik ini dikeluarkan oleh kantor di Basel Land, Swistzerland.
Di paspor diplomatik tersebut ada Instruksi Sunda Empire yang berbunyi, "Atas nama Yang Maha Mulia Kaisar Sunda Empire, Kepala Sekretaris Kekaisan meminta dan memerlukan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk membiarkan lewat dengan bebas tanpa halangan dan bayaran dan memberikan bantuan serta melindungi kepada pemegang paspor ini sesuai dengan hak kekebalan diplomatik dan status kebebasan wilayah pemegang yang mungkin diperlukan."
Masih menurut Pak Bro, pemegang paspor Sunda Democratic Empire pun mendapat perlindungan di bawah organisasi internasional.
Nama-nama organisasi internasional yang tertera di paspor, seperti PBB, Kerajaan Inggris Britania Raya, Amerika Serikat, Republik Perancis, dan Organisasi Perjanjian Atlantik Utara (NATO).
Rupanya, misi Fathia Reza dan Roro Lampia selama tur Asia Pasifik ini memang dalam rangka diplomatik dan paspor ini berlaku di seluruh dunia.
Hal itu dipertegas dengan sebuah taklimat, "Bersama ini Sekretaris Utama Kekaisaran atas nama Yang Mulia Kaisar Permaisuri Kekaisaran Sunda Empire memberikan pengakuan bahwa pembawa paspor ini di luar negeri dalam rangka tugas diplomatik untuk Pemerintah Kekaisaran Sunda."
Pemegang paspor Sunda Democratic Empire pun memiliki hak istimewa dan kekebalan diplomatik, di antaranya:1. Tidak ditangkap atau ditahan2. Tempat tinggal mereka tidak boleh dimasuki dan dicari3. Tidak dipanggil sebagai saksi4. Tidak dituntut
Meski paspor Sunda Democratic Empire tak diakui, Fathia Reza dan Lamia Roro bersikeras masih sebagai putri mahkota Sunda Empire kendati risikonya tetap berada di tahanan imigrasi Malaysia.
(Tribun Jakarta)