Follow Us

Lakukan Pembunuhan Berencana, Janda Hakim Jamaluddin Nangis Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zuraida Hanum: Saya Memohon kepada yang Mulia...

Adrie P. Saputra - Jumat, 19 Juni 2020 | 12:45
Zuraida Hanum
Tribun Medan/ Riski Cahyadi

Zuraida Hanum

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ucap Kasi Pidum Kejari itu.

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.

Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan juga dituntut serupa.

Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Dua abang beradik itu dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang.

Baca Juga: Nekat Nikahi Pria Berusia 35 Tahun, Wanita 85 Tahun ini Pun Lalui Malam Pertama Dengan Hebat, Esoknya Sang Nenek Tak Bisa Jalan Karena Hal ini!

JPU menilai, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.

"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," papar Parada Situmorang.

Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Zuraida Hanum Minta Belas Kasihan di Persidangan Kasus Hakim Jamaluddin: Saya Hanya Manusia Lemah"

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest