Suar.ID - Sidang kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin digelar kembali pada Rabu (17/6/2020) dengan agenda pembacaan pledoi.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Zuraida Hanum yang merupakan istri hakim PN Medan Jamaluddin hanya meratapi dan menyimak pledoi yang penasihat hukumnya.
Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap air matanya.
Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya.
"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.
Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.
Selanjutnya, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.
"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun.