Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasibnya Berubah Total, Wanita Ini Dulu Hanya Ajudan Pribadi Biasa Kini Jadi Istri Komisaris Utama Pertamina yang Gajinya Disebut Capai Miliaran Rupiah per Bulan

Moh. Habib Asyhad - Kamis, 18 Juni 2020 | 14:05
Diperkirakan Melahirkan Desember, Begini Reaksi Ramah Puput Nastiti Devi Saat Zaskia Adya Mecca Doakan Kehamilannya
instagram/hanya_fans

Diperkirakan Melahirkan Desember, Begini Reaksi Ramah Puput Nastiti Devi Saat Zaskia Adya Mecca Doakan Kehamilannya

Suar.ID -Tak ada yang menyangka, Puput Nastiti Devi yang dulu hanya ajudan pribadi kini jadi istri seorang komisaris utama Pertamina.

Siapa yang tak mengenal wanita yang dulu berprofesi sebagai polisi wanita itu?

Ahok dan Puput Nastiti Devi resmi menikah pada Februari 2019 lalu.

Sebelum resmi menjadi istri Ahok, Puput sendiri adalah ajudan pribadi Veronica Tan yang notabene mantan istri Ahok.

Pernikahan Ahok dan Puput kemudian menjadi ramai diperbincangkan karena tudingan orang ketiga justru mengarah kepada Puput.

Tentu saja Ahok memutuskan buka suara membela istrinya.

"Karena simpang siur, kasihan istri saya yang sekarang. Istri saya dituduh, kita juga jadi gak enak," kata Ahok di kanal YouTube Panggil Saya BTP pada 17 Juli 2019 lalu.

Ahok akhirnya memutuskan menceritakan segala hal tentang percerainya dengan Veronica Tan.

Hal ini dia lakukan agar hubungannya dengan sang istri Puput Nastiti Devi semakin jelas bagi publik dan tak mengundang asumsi yang tidak-tidak.

Rupanya drama pro dan kontra yang terjadi dalam hubungan Ahok dengan Puput Nastiti Devi pernah mengundang ketertarikan Roy Kiyoshi sebagai paranormal.

Melalui kemampuannya sebagai anak Indigo, Roy Kiyoshi pernah mengungkap bahwa ada kemungkinan hubungan Ahok dan Puput kandas di masa depan.

Meskipun memiliki ikatan batin yang cukup kuat, rupanya Roy Kiyoshi menilai hubungan Ahok dan Puput sangat rentan dengan pendapat orang.

Pasalnya, kedua pasangan ini bisa saja suatu hari nanti berpisah hanya gara-gara tak kuat menghadapi hinaan dan pandangan publik.

Hal tersebut disampaikan Roy Kiyoshi di YouTube ANTV News Plus, pada 1 Februari 2019 lalu.

"Menurut saya mereka bisa bersatu. Hanya saja mereka bisa berpisah gara-gara omongan orang," papar Roy Kiyoshi.

Roy Kiyoshi pun sebenarnya menangkap chemistry serta aura positif dari keduanya setelah melihat potret mereka.

Ahok disebut terima gaji 3,2 miliar per bulan tapi langsung dibantah Pertamina

Setelah keluar dari penjara, Ahok kemudian ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Menurut kabar yang berembus, Ahok menerima gaji sekitar 3,2 miliar per bulan.

Terkait kabar yang simpang-siur itu, Pertamina langsung buka suara.

Menurut Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra, kabar itu tak benar.

"Gaji Rp 3,2 miliar angka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu hoaks, jangan dipercaya," kata Basuki, dilansir TribunJabar.

Basuki mengatakan tidak tahu dari mana perhitungan hingga menghasilkan angka Rp 3,2 miliar per bulan tersebut.

"Kita juga tidak tahu dari mana angka bisa sebesar itu. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami," ujarnya.

Basuki memberi klarifikasi saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, soal gaji dan kompensasi yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Ridwan Bae mengatakan dalam rapat tersebut bila di media sosial ramai membicarakan soal gaji Komisaris Utama PT Pertamina.

"Gaji komisaris utama Rp 3,2 miliar, gaji Presiden saja cuma Rp 62 juta sama tunjangan," kata Ridwan Bae di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Menurut Ridwan, hal itu disinggung lantaran harga tiket yang melonjak akibat aviation turbine (Avtur) atau bahan bakar penerbangan yang dirancang untuk pesawat terbang bermesin turbin gas.

"Ini butuh penjelasan terperinci, angka Rp 3,2 miliar dikaitkan harga tiket terkait mahalnya avtur?" tanya Ridwan.

Meski menegaskan informasi gaji Rp 3,2 miliar tidak benar, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra tidak menjelaskan berapa besaran gaji yang diterima direksi dan komisaris Pertamina termasuk Ahok.

Lantas bagaimana aturan pemberian gaji dan tunjangan untuk Ahok dan komisaris lainnya?

Secara mendasar, gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.

Berikut aturan tentang gaji dan tunjangan yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Aturan ini juga mengatur besaran gaji dan tunjangan untuk Wakil Komisaris dan Komisaris.

Berikut ketentuannya:

Gaji atau Honororium Komisaris Utama Pertamina ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Hal ini merujuk revisi terbaru dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018.

Sayangnya, tidak diketahui pasti berapa gaji Direktur Utama Pertamina.

Dalam peraturan tersebut, gaji Direktur Utama Pertamina ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris juga berhak mendapakan insentif kinerja/bonus atau disebut tantiem.

Merujuk definisi dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Besaran insentif kerja di tetapkan sebagai berikut:

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Dewan Komisaris berhak penghasilan mulai dari gaji atau honorarium hingga fasilitas kesehatan.

Secara lengkap penghasilan Dewan Komisaris terdiri dari:

Honorarium

Tunjangan, yang terdiri atas: Tunjangan hari raya, Tunjangan transportasi, Asuransi purna jabatan.

Fasilitas, yang terdiri atas: Fasilitas kesehatan; Fasilitas bantuan hukum; dan Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI).

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x