"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku."
"Sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri. Polisi menduga Medlin tergolong seorang pedofilia.
3. Buronan FBI
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa Medlin merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ pernah melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dollar AS atau dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Berdasarkan temuan ini, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan FBI untuk penanganan Medlin.
4. Punya catatan kriminal pelecehan anak
Kegemaran Medlin berhubungan badan dengan anak-anak sudah tampak sejak dia di Amerika Serikat.
Dia diketahui berstatus residivis kasus pelecehan anak yang masih berumur 14 tahun.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," kata Yusri.