Eddie menjelaskan, setiap merek yang dijual harus terdaftar dalam kelas 43 itu.
Sebagaimana sertifikat yang dimiliki, I am Geprek Bensu memiliki hak kekayaan intelektual atau HKI.
Di mana pemilik sertifikat bisa memakai merek dalam perdagangan atau bisnis mereka.
Sehingga seharusnya I am Geprek Bensu itu hanya ada satu, bukan dua seperti sekarang ini.
Bahkan Eddie menyampaikan, apabila ada dua merek berarti satu di antaranya adalah palsu atau bodong.
Atau juga bisa diminta untuk dibatalkan penggunaan merek tersebut berdasar pada peraturan yang sudah ada, yakni Pasal 27 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
"Kelas 43 itu adalah rumah makan dan minuman, jadi sebuah rumah makan yang menjual makanan dan minuman kalau merek harus terdaftar dalam kelas itu," ungkap Eddie.
"Di seluruh Republik Indonesia dibuat ijin HKI, mustinya I am Geprek Bensu itu nggak ada dua."
"Kalau ada berarti bodong atau harus diminta dibatalkan sesuai pasal 72 uu 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," imbuhnya.