Follow Us

Beginilah Cara Menyiasati New Normal selama Pandemi bagi Para Penderita Penyakit Jantung

Ervananto Ekadilla - Rabu, 17 Juni 2020 | 08:00
Inilah hal penting yang perlu diperhatikan para penderita penyakit jantung di masa new normal.
Penn Medicine

Inilah hal penting yang perlu diperhatikan para penderita penyakit jantung di masa new normal.

Suar.ID - Meski masa new normal di tengah pandemi Covid-19 sudah diberlakukan, tapi masyarakat tetap perlu waspada.

Apalagi mengingat masih adanya penambahan baru kasus infeksi virus setiap harinya.

Karenanya, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Dr. Sari Sri Mumpuni, Sp. Jp (K), menekankan perlunya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terlebih bagi orang yang memiliki riwayat penyakit jantung.

Ia memaparkan, World Heart Federation telah memastikan bahwa orang dengan penyakit jantung berisiko lebih tinggi memiliki gejala yang berat bila terinfeksi Covid-19.

(ilustrasi) pria dengan serangan jantung.
Freepik

(ilustrasi) pria dengan serangan jantung.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Mengalami Pertambahan 1000 Kasus per Hari, WHO Beri Peringatan ke Pemerintah soal New Normal

"Risiko angka kematiannya (jika terinfeksi Covid-19) juga lebih tinggi daripada orang yang tidak memiliki penyakit jantung," ujarnya dalam webinar RSPI: Kebiasaan Baik untuk Kesehatan Jantung di Masa New Normal, Selasa (16/6/2020), melansir dari Kompas.com.

Sari menyatakan, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan, pada masa pandemi, orang dengan penyakit jantung harus tetap rutin dan teratur melakukan kontrol serta mengonsumsi obat-obatan sesuai dengan anjuran dokter.

Pola hidup sehat pun harus terus dilakukan untuk mengurangi risiko serangan jantung.

Ini dilakukan dengan mengonsumsi makanan sehat rendah lemak trans dan saturated, rendah garam, dan rendah gula atau karbohidrat.

Baca Juga: Inilah 5 Tips Menyiasati Masakan agar Tetap Spesial saat New Normal selama Pandemi, Bonus Resep Lezat, lho!

Source : Kompas.com

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest