Suar.ID -Pandemi virus corona atau Covid-19 kini masih menyebar di hampir seluruh negara di dunia.
Kendati demikian, beberapa negara kini mulai menerapkan new normal.
Belum lama ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis laporan terkait kondisi Covid-19 setiap negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia.
Dalam WHO Indonesia Situation Report yang diterbitkan 10 Juni 2020, salah satu poinnya menyebutkan mengenai new normal.
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan protokol skenario new normal di berbagai lini.
Gubernur DKI Jakarta memperpanjang PSBB sampai akhir Juni dan merilis jadwal untuk membuka kembali kegiatan ekonomi selama fase pertama periode transisi.
Selama periode ini, rumah ibadah akan dibuka kembali dengan kapasitas setengahnya, demikian juga kantor, toko, restoran, pabrik, pengecer, serta usaha kecil dan menengah milik kota.
Bisnis non-pasar di pasar dan pusat perbelanjaan akan diizinkan untuk dibuka pada minggu ketiga bulan Juni.
Baca Juga: Begini Cara Terbaik Menyiasati Berbelanja saat New Normal selama Pandemi
"Kebijakan rem darurat" akan diberlakukan untuk menghentikan pembukaan kembali jika implementasi protokol kesehatan gagal dan kasus-kasus muncul kembali.
Asosiasi dokter dan rumah sakit juga tengah mempersiapkan skenario new normal.
Skenario tersebut termasuk screening pasien untuk Covid-19.
Selain itu, membatasi jumlah pasien, pengunjung, dan prosedur di fasilitas kesehatan dengan lebih mengandalkan telemedicine.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan bahwa protokol bertujuan untuk meminimalkan risiko wabah Covid-19 di fasilitas perawatan kesehatan.
Selain itu, juga membangun kembali kepercayaan pasien dalam mengunjungi rumah sakit untuk tujuan yang tidak terkait dengan Covid-19.
Kriteria new normal
WHO mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengkaji rencana respons operasional provinsi untuk seluruh 34 provinsi.
WHO juga terus mendukung pemerintah dalam analisis data provinsi untuk menilai kriteria epidemiologis guna mengurangi pembatasan sosial skala besar (PSBB).
Baca Juga: Meski akan Memasuki Masa New Normal, Pemerintah Putuskan Perpanjang Bansos, Sampai Kapan?
Menurut WHO, ada tindakan-tindakan yang tidak bisa ditawar untuk menentukan new normal, yaitu:
- Isolasi cepat dari semua kasus yang diduga dan dikonfirmasi
- Perawatan klinis yang sesuai untuk mereka yang terkena Covid-19
- Pelacakan kontak ekstensif dan karantina semua kontak:
a. Setidaknya 80 persen kasus baru dilacak dan kontaknya dikarantina dalam 72 jam setelah konfirmasi
b. Setidaknya 80 persen kontak kasus baru dipantau selama 14 hari
- Memastikan bahwa orang sering mencuci tangan; memakai masker di tempat umum dan tempat kerja; serta menjaga jarak fisik minimal 1 meter dari yang lain
Sementara itu, yang terjadi di Indonesia, dilaporkan dalam situation report tersebut, jumlah kasus yang dilaporkan setiap hari tidak sama dengan jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 pada hari itu.
Hal itu karena pelaporan hasil yang dikonfirmasi laboratorium dapat memakan waktu hingga satu minggu sejak pengujian.
Selain memberikan panduan apa saja yang harus dipenuhi jika Indonesia ingin menerapkan new normal, WHO juga memberikan langkah-langkah perlindungan dasar new normal untuk orang.
Baca Juga: Bersiap untuk Terapkan New Normal, Ini Jam Pendek Belajar di Sekolah yang Direkomendasikan
Langkah-langkah tersebut adalah:
- Sering-seringlah membersihkan tangan Anda dengan gosok atau sabun dan air berbasis alkohol
- Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut
- Pertahankan jarak fisik, setidaknya 1 meter dari orang lain
- Tinggalkan rumah hanya untuk kebutuhan esensial dan bila memungkinkan bekerja dari rumah
- Jika Anda keluar rumah, di tempat umum dan tempat kerja, kenakan masker kain (non-medis)
Sementara itu, masker medis harus dipertimbangkan untuk populasi yang rentan, yaitu:
- Orang berusia lebih dari 60 tahun.
- Orang dengan kondisi yang mendasarinya (penyakit kardiovaskular, diabetes, penyakit paru-paru kronis, penyakit serebrovaskular, kanker, dan imunosupresi).
(Kompas.com)