"Dia menyayat beberapa bagian tubuh istrinya," kata Dewi saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (12/6/2020).
Kini kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak dipertemukan untuk melakukan mediasi terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi tersebut.
"Diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolsek Citeureup AKP Ricky Wowor saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Keluarga korban pun tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
"Keluarga tidak membuat laporan," kata AKP Ricky Wowor.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap melakukan penyelediikan untuk mengetahui motif sang suami menganiaya istrinya tersebut.
(Tribunnews Bogor)