"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Betrand Peto Tiba-tiba Ambil Uang Rp 500 Ribu dari Dompet Ruben Onsu, Reaksi Sarwendah jadi Sorotan
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.
Karena itulah, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
(Kompas.com)