Suar.ID - Rebutan merek dagang "Geprek Bensu" antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono berakhir di Mahkamah Agung.
Dalam Putusannya, MA menyebut kasus antara Presenter Ruben Onsu dan PT. Ayam Geprek Benny Sujono tak hanya menyangkut hak legal atas kata " Bensu" pada masing-masing nama merek usaha kuliner mereka.
Bahkan Ruben Onsu disebut telah diduga sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono.
Hal itu disebutkan dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).
Dalam salinan putusan itu disebutkan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT. Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapur PT. Ayam Geprek Benny Sujono sebagai petugas quality kontrol.
Saat itu, Jordi telah bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional, sedangkan sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan itu.
"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut, melansir dari Kompas.com.
Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.
"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.