Follow Us

Maksud Hati Ingin Ambil Air di Sungai untuk Mencuci Pakaian, Gadis 16 Tahun Ini malah Dirudapaksa di Atas Daun Pisang, Begini Kronologi Selengkapnya...

Adrie P. Saputra - Kamis, 11 Juni 2020 | 18:00
Ilustrasi pemerkosaa
cronica.com.ar

Ilustrasi pemerkosaa

Suar.ID - Peristiwa pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Cirebon, Jawa Barat.Ia diperkosa oleh seorang pemuda berinisial ES (21) di komplek pekuburan.Ia diperkosa setelah menolak cinta pelaku.

Baca Juga: Terbakar Cemburu Saksikan Pacar Dekat dengan Wanita Lain, Ibu Muda Tega Siksa Jadikan Bayinya Pelampiasan Hingga Rekam Aksi KejinyaHendak Ambil Air untuk MencuciPeristiwa tragis yang dialami gadis muda itu berawal saat korban hendak mengambil air untuk mencuci pakaian.Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2020) kira-kira pukul 13.00 WIB.Saat itu, korban pergi seorang diri mengambil air untuk mencuci di sungai.

Baca Juga: Resmi Kerja Jadi Sopir Pribadi Raffi Ahmad, Begini Tanggapan Artis Dorce Gamalama saat Antar Sang Artis Pulang Pergi Kerja

Tiba-tiba, tersangka ES mendatangi korban yang saat itu hendak mengambil air tak jauh dari rumahnya.Selanjutnya ES memaksa korban untuk ikut dengannya ke kawasan TPU yang tak jauh dari lokasi tersebut.ES memerkosa korban di tempat pemakaman umum (TPU), tak jauh dari tempat korban mengambil air.Bahkan, tersangka sempat mengambil beberapa lembar daun pisang saat dalam perjalanan menuju TPU."Tersangka melampiaskan nafsunya di TPU itu, pakai alas daun pisang," kata Kombes Pol M Syahduddi dikutip TribunnewsBogor.com.Setibanya di lokasi kejadian, ES awalnya membujuk korban.

Baca Juga: Diminta Foto Gaya Bebas, Pria Ini Justru Cium Mempelai Wanita Viral di Twitter, Netizen: Posthink Aja, Dia Mantan yang Belum Move On

Tak hanya itu, tersangka ES juga sempat mengutarakan rasa sayangnya, namun korban menolaknya."Tapi, tersangka kembali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan cabul," ujar M Syahduddi.Terancam 15 tahun penjaraTersangka ES saat ini sudah berhasil diamankan polisi.Pemuda berusia 21 tahun itu pun terancam dihukum 15 tahun penjara lantaran ulah bejatnya kepada gadis di bawah umur.Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa oleh tersangka.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Baca Juga: Ahmad Dhani Keceplosan Sebut Mulan Jameela Bukan Istri Kedua, Andre taulany: Jadi Ada Lagi?

Kasus Lain, Pria Cabuli Adik IparKasus pencabulan lain juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.Kali ini, korbannya merupakan adik iparnya sendiri yang diperkosa oleh pelaku NS (35) yang tak lain kakak iparnya sendiri hingga berkali-kali.NS pun telah diamankan aparat kepolisian karena terbukti mencabuli adik iparnya sendiri yang berusia 15 tahun.Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.Menurut dia, aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Oktober 2019."Lokasinya di rumah korban dan kontrakan tersangka di daerah Kemang, Jakarta," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribun CirebonIa mengakui sejak 2017 tersangka setiap harinya rutin mengantar dan menjemput korban sekolah.Selain itu, NS juga kerap menggoda korban semakin cantik melalui pesan singkat ponselnya.

Baca Juga: Curaga Hingga Gerebek Rumah Andre Taulany, Ari Lasso Tiba-tiba Mau Ambil Benda Berharga yang Ada di Rumah Sang Komedian: Jangan, Mas, Ini Amanah dari Sule

Aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan NS di rumah korban saat kondisinya sepi.NS tiba-tiba memasuki kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya kepada korban.Namun, korban menolak sehingga NS memaksanya dan melampiaskan hawa nafsu tersebut."Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah korban sepi, dan NS memaksa walaupun korban menolak," ujar M Syahduddi.Selanjutnya NS sempat mengajak korban mengunjungi kontrakannya di Kemang, Jakarta, pada Januari 2020.Tersangka pun kembali melakukan aksi cabulnya selama korban berada di kontrakannya tersebut.Pihaknya pun mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka."NS dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Kronologi Gadis 16 Tahun Diperkosa Beralas Daun Pisang, Berawal saat Ambil Air untuk Mencuci

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest