Untuk melanggar perintah kontrol pada jarak yang aman, dia dapat didenda hingga 10.000 dolar (Rp 140 juta), dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.
Untuk pelanggaran selanjutnya, ia menghadapi denda hingga 20.000 dolar (Rp sekitar 280 juta), hukuman penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.
Polisi mengatakan mereka mengambil pandangan serius tentang perilaku yang kejam dan tidak bertanggung jawab seperti itu, terutama di tengah pandemi Covid-19.
"Semua orang perlu memainkan peran mereka dengan menjadi orang yang bertanggung jawab secara sosial, mengamati kebersihan pribadi yang baik, dan bersikap perhatian kepada orang lain, terutama kepada staf layanan yang terus melayani masyarakat dengan upaya terbaik mereka selama periode yang sulit ini," kata polisi.
(Adrie P. Saputra/Suar.ID)