"Pada waktu perusakan dilakukan Flo, Adiguna mengakui ada di mobil Mercy tersebut dalam kondisi sambil tidur-tiduran," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, Adiguna mengatakan tidak menyuruh Flo melakukan perusakan.
"Rencana awal untuk menjelaskan hubungan mereka yang makin akrab ke Vika akhirnya batal," katanya.
Kemudian, ketika polisi sudah menetapkan Flo sebagai tersangka atas kasus perusakan rumah Vika, keluarga Flo, yang diwakili oleh ayahnya, bertemu dengan Vika untuk berdamai.
Kedua pihak akhirnya menandatangani surat perdamaian yang selanjutnya dikirim ke pihak kepolisian.
Setelahnya, Vika juga mencabut laporan dugaan bahwa Flo melakukan perusakan di rumahnya.
Piyu Digugat Cerai
Kira-kira dua tahun sesudah kasus itu selesai, pada 23 September 2015 Flo melayangkan gugatan cerai terhadap Piyu melalui PN Jaksel.
Dalam gugatan cerainya, Flo mengungkapkan bahwa Piyu telah membiarkannya pergi selama dua tahun dan tidak memberinya nafkah lahir dan batin.