Dilansir Sosok.ID dari Dailymail.co.uk (30/8/19), Oquendo dijatuhi hukuman 50 tahun penjara federal pada Senin (26/8/19) lalu, setelah menakui memproduksi video asusila yang diperankan oleh kedua anak Rose.
Pasangan tersebut ditangkap pada bulan September 2016, si pria ditangkap oleh FBI setelah menerima laporan adanya eksploitasi anak sebagai bintang film porno.
Di tempat tinggalnya yang berada di Virginia, pihak berwenang menyita sejumlah barang bukti atas kejahatan tersebut.
Pria itu mengakui awalnya koleksi video dan foto dari kedua anak perempuan Rose tersebut hanya untuk kesenangannya pribadi.
Beberapa benda yang disita dan disinyalir untuk menyimpan hasil tindak asusila tersebut adalah komputer dan ponsel milik Oquendo.
Baca Juga: Tak ada Angin tak ada Hujan, Ustaz Kondang Ini Tiba-tiba Dituntut Rp 5 Miliar! Ada Masalah Apa?
Salah satu ponsel berisi tentang percakapan Rose dengan Equendo mengenai pengambilan gambar dan video asusila yang menjadi korban tindakan bejat tersebut.
Diterjemahkan dari Dailymail.co.uk, pihak penyidik mengatakan bahwa Rose telah memaksa kedua putrinya untuk membuat konten pornografi yang ia rekam sendiri dari bulan Oktober 2014 sampai September 2016.
Konten pornografi yang direkam tersebut untuk dikirim kepada kekasihnya yang ternyata memiliki kelainan seksual.