"19 Mei tersangka kita jemput di Kediri Jawa Timur di kediamannya," ungkap Kombes Yusri Yunus lagi.
Mengenai sosok kedua pelaku, polisi membongkar inisial namanya.
"Pelaku inisialnya adalah IDM sebagai pemilik buku rekening dan saudari MS sebagai pemilik akun," ungkap Kombes Yusri Yunus lagi.
Setelah ditangkap di Jawa Timur, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.
"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur. Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," kata Yusri Yunus
Mengenai motif dan informasi lebih lanjut, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan akan dijabarkan esok hari lengkap dengan lehadiaran kedua pelaku.
"Motifnya nanti kita sampaikan. Mudah-mudahan tencananya akan konferensi pers besok," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bukan Laurens, Ini Sosok yang Dilaporkan Syahrini Atas Kasus Pornografi, Ternyata Haters Istri Reino