Atas laporan ini, banyak yang menduga bahwa pihak terlapor atau yang dilaporkan Syahrini ini adalah Laurens sang ayah angkat.
Namun melihat surat laporan, tertulis bahwa pihak terlapor adalah seorang advokat dan merupakan WNI.
Sementara Laurens ayah angkat Syahrini ini adalah WNA atau warga negara Belanda.
Lantas siapa sebenarnya yang dilaporkan oleh Syahrini?
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Sambel Lalap, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, laporan Syahrini ini sudah masuk sejak 12 Mei 2020.
Pelaku merupakan oemilik akun Isntagram yang kerap menuliskan kata-kata nyinyiran pada Syahrini.
"12 Mei lalu, laporan sudah masuk. Melaporkan akun @danumyinyir99 atas pencemaran nama baik melalui media sosial," ujar Kombes Yusri Yunus dilansir dari Youtube Smbal Lalap, Rabu (27/5/2020).
Tujuh hari kemudian, para pelaku berhasil ditangkap polisi.
Dituturkan Kombes Yusri Yunus, pelaku berjumlah 2 orang.
Kedua pelaku merupakan warga Kediri, Jawa Timur.