"Halo pala selebgram, Anda mengaku selebriti, kamu tahu enggak, aku lebih terkenal dari kamu, aku lebih dari selebriti," ujar Hotman Paris.
"Karena aku juga profesional, tapi aku selalu hati-hati, Anda juga harus berhati-hati dalam memposting sesuatu," imbuhnya.
Hotman Paris lantas mengungkit kembali kasus yang heboh tahun lalu.
Yakni kasus 'Ikan Asin' yang menjerat artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Video viral 'Ikan Asin' dipandang hanya mencari sensasi yang berujung menjadi bumerang bagi ketiganya.
Bahkan karena kasus 'Ikan Asin' ketiganya harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi.
"Ingat pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila, bisa ancamannya 7 tahun penjara," kata Hotman Paris.
"Beruntung kasus Ikan Asin, cuma dihukum jauh dibawah 7 tahun penjara, hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," imbuhnya.
"Pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE, 4 tahun penjara, atau 310 atau 311 KUHP pidana," tandasnya.
"Apabila kata-kata anda itu dipostingan dan menimbulkan keresahan atau pertentangan bisa kena pasal 28 undang-undang ITE, 8 tahun penjara," jelasnya.