AKP Bambang menjelaskan untuk menutupi kejahatannya, tersangka sering membelikan korban baju dan memberikan uang.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada siapapun.
Kepada korban, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya jika perbuatannya terungkap.
"Tersangka juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Kalau ibu korban diceraikan, nanti siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka," kata Bambang.
"Tersangka akan kita jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Bambang.
Sebelumnya, Ibu korban yang dijadikan sebagai saksi dan pelapor menceritakan bahwa pada awalnya korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.
Mendengar keluhan korban, sang Ibu berencana membawanya untuk berobat.
Tiba-tiba, saat korban pergi ke kamar mandi, Ibunya mendengar korban menjerit kesakitan.
Saat diperiksa, korban dalam kondisi berdarah dan terlihat ada bayi di sampingnya.
"Anaknya laki-laki dan dilahirkan di dalam kamar mandi. Kondisinya sehat," ujar Bambang.