Usai membakar tas, pelaku kemudian pergi ke masjid untuk mengumandangkan adzan subuh.
Namun kala itu Paryadi tampak gugup sehingga salah melafalkan azan.
"Menurut warga ketika pelaku azan ada yang salah dengan bacaannya. Entah merasa bersalah, gugup atau apa bacaannya jadi salah," tambah Kapolsek Plupuh AKP Sunarso.
Makin curiga dengan kelakuan Paryadi, masyarakat langsung melaporkan ke Lurah setempat.
Lurah pun punya inisiatif mengecek rumah pelaku yang dicurigai warga.
"Anggota polsek datang ke rumah yang dicurigai dan melakukan penyisirandan menemukan barang bukti berupa tas yang dibakar. Akhirnya menyisir rumah ditemukan handphone korban," terang Sunarso.
Pelaku sempat mengelak sebelum ditemukan barang bukti.
Namun setelah barang bukti ditemukan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Anggota Polsek Plupuh pun langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Plupuh guna dilakukan introgasi pada pukul 06.00 WIB.
Akibat ulah pelaku, dirinya terjerat pasal 365 ayat 2 ke 1E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, saat ini yang bersangkutan masih menjalani penahanan di Polres Sragen.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judulGugup Setelah Membegal Tetangga, Paryadi Hantam Ponsel Rampasan yang Terus Berbunyi Pakai Sabit