“Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tutur Adita.
Selain itu, Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” ucapnya.
Sebelumnya, Lion Air Group mengakui terdapat salah satu penerbangan Batik Air yang mengangkut penumpang melebihi 50 persen kapasitas pesawat.
Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB, Kamis (14/5/2020), menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.
"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.
(Kompas.com)