Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni SH, mengatakan pasca peristiwa tersebut pihaknya langsung turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
“Ya, dari penyelidikan kita di TKP dan hasil keterangan saksi dan informasi warga, tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya.
Saat ini tersangka masih dalam perawatan di RSUD bayung Lincir dengan penjagaan aparat sektor bayung Lincir,” kata Jonroni, Rabu (12/5/2020), melansir dari Tribun Sumsel.
Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Saat ini tersangka masih terbaring di RSUD Bayung Lincir dalam proses pemulihan yang diakibatkan luka pada lengan sebelah kiri akibat senjata tajam, sehingga tangannya hampir putus sedangkan tangan kanannya mengalami luka robek ringan."
"Hasil intrograsi sementara, tersangka sudah mengakui segala perbuatannya dan masih dalam perawatan medis,”jelasnya. (SP/ Fajeri/Tribun Sumsel)