Para pelaku terancam UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, dari pengakuan salah satu pelaku berinisial T, prank tersebut berawal dari iseng.
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.
(Sanjaya Ardhi)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Video Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Diledek Saat Diperiksa : Kamu Bentar Lagi Bebas, tapi Bohong".