"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.
Tak pelak, aturan itu mengundang komentar beragam pihak.
Yunarto Wijaya salah satunya.
Lewat akun Twitternya, pria berkacamata itu menuliskan bahwa Budi Karya Sumadi melupakan apa yang telah ia alami.
"Alumni covid yang lupa sejarah..." tulis Yunarto Wijaya.
Kita tahu, beberapa hari yang lalu Budi Karya sempat mengungkapkan pengalamannya saat menjalani perawatan selama 17 hari akibat terinfeksi virus corona.