Follow Us

Tak hanya Masalah Gaji ke-13 dan Mudik, Ada Kabar Buruk yang Datang Lagi untuk para ASN, Apa Itu?

Adrie P. Saputra - Senin, 04 Mei 2020 | 12:45
ASN Dilarang mudik
Sonora/Dian M

ASN Dilarang mudik

Suar.ID - Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun ini menjadi salah satu profesi yang terdampak ganasnya Covid-19.

Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.

Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.

Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.

Baca Juga: Geger, Suami Ajak Warga dan RT Gerebek Istrinya yang Selingkuh di Kamar Kos, Berujung Suruh Istri dan Selingkuhannya Menikah

Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah akan menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.

Tak hanya itu saja, kemalangan yang dirasakan para ASN bertambah karena aturan dilarang mudik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Larangan mudik ini ada jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada gaji ke-13.

Seakan menambah daftar kemalangan ASN, Kementerian PAN-RB ternyata memberikan sepaket kebijakan yang harus ditaati ASN.

Baca Juga: Raffi Ahmad Keceplosan Sebut Penyanyi Dangdut Saat Ditanya Tempat Pertama Ngedate, Begini Reaksi Nagita Slavina, Langsung Cemberut!

Dikutip dari Kompas.com, para ASN selain tak bisa mudik juga dilarang mengambil cuti.

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest