Keempatnya berkenalan belum lama ini dari sebuah aplikasi kencan.
"Mereka ini punya hubungan spesial sejak tahun 2020, ketemunya di aplikasi lesbian daring, seperti komunitas," ujarnya.
Menurut Agtha, mereka menyewa taksi online tersebut dengan tujuan pertemuan tak lain hanya untuk berkencan.
"Tujuannya, ya, untuk pacaran," katanya.
Agtha mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit kendaraan roda empat merek Datsun Go warna putih dengan nomor polisi B 1313 KRX, kunci inggris warna merah, baju warna abu-abu dan jaket sweater warna hitam.
Baca Juga: Tantangan Jerinx SID untuk Disuntik Covid-19 ke Tubuhnya dengan Syarat Akhirnya Ditanggapi dr Tirta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kisah 4 Cewek LGBT, Mau Pacaran Bareng Naik Taksi Online, Habisi Sopir Karena Tak Cukup Ongkos".