Ia meminta kepada pacarnya untuk kembali pulang ke Jakarta.
"Dia minta pulang ke rumah orang tuanya. Semenjak itu, korban mulai mendapat kekerasan. Beberapa kali korban dipukul," katanya.
Tersangka memukuli korban dengan alasan sering menangis.
Pada Kamis (23/4), korban disundut rokok oleh tersangka.
Korban yang tak tahan memilih kabur saat tersangka tertidur lelap.
Tersangka kini terancam lima tahun penjara.
Polisi menjerat AAM dengan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP.
Polisi masih menyelidiki tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.
Sebelumnya, seorang gadis berinisial PM (20), disekap selama dua bulan oleh pacarnya.
PM yang berasal dari Jakarta bisa kabur dan meminta pertolongan warga.