"Wajahnya tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali."
"Pelaku adalah cucunya sendiri," kata Robin Sabtu (25/4/2020) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Meski identitasnya terbongkar, Rio tetap memerkosa Nenek AH.
Baca Juga: Dirikan Institut Panjang Umur Agar Tetap Sehat, Tapi Begini Gaya Hidup Kim Jong Un yang Sebenarnya
Selesai menumpahkan nafsunya, ia melarikan diri lewat pintu dapur.
Korban melaporkan perbuatan bejat cucunya kepada aparat kepolisian pada Kamis (23/4/2020).
Bapak dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia diamankan bersama barang bukti sepotong seprei untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.
Polisi juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban.
Barang bukti lainnya berupa sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan Rio untuk menutup muka.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Robin.