Suar.ID -Imbauan tegas dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Mereka bilang,warga yang sakit karena terinfeksi virus corona baru atau Covid-19 boleh mengikuti anjuran dokter untuk tidak puasa.
Tapi ada syaratnya.
Yaitu, pasien tersebut harus mengganti puasanya di masa depan.
Ketentuan itu disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Kota Surabaya Muhammad Munif.
Dia mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan kaidah ilmu fiqih umum.
"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," kata Munif di Surabaya seperti dilansir Antara, Kamis (23/4).
Menurut Munif, hal itu berlaku untuk orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif Covid-19.
Sedangkan orang yang kondisinya sehat, menurut dia, harus menjalankan puasa.
Munif meminta pasien yang sakit karena corona mematuhi anjuran dokter.