Penemuan ini dicocokkan dengan data EZ di RS Soewandhi.
EZ mengalami pendarahan saat aborsi sehingga harus dibawa ke rumah sakit tersebut.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis untuk bapak dan anak itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (20/4/2020).
Selain itu, bapak dan anak ini juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta.
Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa bayi.
Majelis hakim juga menilai perbuatan dua tersangka itu telah meresahkan masyarakat.
Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terdakwa M juga dianggap melanggar Pasal 343 KUHP, dan terdakwa EZ melanggar Pasal 342 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis tersebut.
"Saya menerima saja, Yang Mulia, saya menyesal," ujar terdakwa M, melansir dari Tribun Jakarta.