Suar.ID -Akibat tergoda bujuk rayu dan janji manis pacar, membuat cewek ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia diadili bersama sang ayah karena dianggap melakukan aborsi.
Kejadian nahas itu berawal ketika kekasih EZ kabur dan enggan bertanggung jawab saat mengetahui kehamilan gadis pujaannya tersebut.
Mengetahui hal tersebut, sang ayah M lantas membantu sang anak untuk mengaborsi.
Ayah dan anak ini menggugurkan janin dalam kandungan di rumahnya di kawasan Genteng, Surabaya pada 15 September 2019.
Saat itu terdakwa EZ mengonsumsi nanas dan minuman bersoda terus menerus setiap harinya.
Hingga kemudian, EZ mengalami kontraksi di dalam kamar rumahnya menjelang subuh.
Selanjutnya, terdakwa M mengurut perut EZ sehingga sang bayi keluar.
Namun nahas, bayi itu sudah dalam kondisi mati.
Lalu, terdakwa M membuang mayat bayi itu ke sungai yang tidak jauh dari rumahnya.
Kasus ini terungkap dari penemuan bayi di sungai.